JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diharapkan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan warga untuk sebagian. PN Jakarta Pusat memvonis Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri beserta Gubernur DKI Jakarta bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Para penggugat dalam perkara itu pun berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas putusan ini.
Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana. Hal ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu menambahkan, dengan adanya putusan itu seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana.
"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Sementara Gubernur DKI diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.