JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said selama PPKM Level 3.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, saat akhir pekan, polisi menambah kawasan ganjil genap di Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Sekitar TMII dan Ancol Saat Akhir Pekan
Polisi memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan.
Dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku mulai hari ini (17/9/2021).
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku saat akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.