DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok disebut tinggal menunggu waktu dan lengkapnya alat-alat bukti.
Kabar terbaru, kasus yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Depok ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (15/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyebutkan bahwa peningkatan kasus ini ke penyidikan bukan serta-merta berarti kejaksaan telah menetapkan tersangka.
"Tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Sri kepada wartawan pada Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Damkar Depok Naik ke Penyidikan, Kejaksaan Sebut Unsur Pidana Ditemukan
Ia menyebutkan, beberapa pemeriksaan, baik itu keterangan saksi hingga kelengkapan dokumen-dokumen, masih akan dilakukan pada tahap ini.
"Nanti langsung pemeriksaannya kami akan fokuskan orang yang punya potensi itu. Kami akan mengumpulkan semuanya. Dari situ, si A, si B, si C, orang yang paling bertanggung jawab itu, baru kami tetapkan tersangka," jelas Sri.
"Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda (pemanggilan untuk tahap penyidikan)," katanya.
Sri berujar bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan.
Saat ini, ada dua surat perintah penyidikan yang terbit terkait korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.
"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua adalah tentang pemotongan gaji," kata Sri.
Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019.
Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020.
Total jenderal, butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.