JAKARTA, KOMPAS.com - Dari Januari hingga September 2021, terdapat 330 orang pekerja di Jakarta Barat melapor telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya
"Sebanyak 330 orang sampai dengan September 2021 dari Januari 2021. Itu yang melaporkan ya,"kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Barat Jackson Sitorus kepada wartawan Jumat (17/9/2021).
"Ini (330 orang) tidak mewakili semua (angka PHK) Jakarta Barat ya. Karena cuma yang melaporkan ke kita saja," imbuh Jackson.
Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Efisiensi Perusahaan, Simak Aturan dan Cara Hitung Pesangon
Jackson menyebut angka riil di lapangan bisa lebih dari 330 orang.
Pasalnya, pekerja yang melapor adalah mereka yang terlibat perselisihan dengan perusahaannya.
"Jadi yang lapor itu yang ada perselisihan, kemudian kita mediasi, tapi kalau tidak perselisihan mereka tidak lapor," ungkap Jackson.
Sementara, Jackson belum dapat memastikan berapa angka pengangguran di Jakarta Barat.
"Saat PPKM ketat itu kan bisa jadi naik lagi angka PHK, angka pengangguran tapi sekarang sudah membaik ekonomi bisa berkurang lagi," ujar Jackson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.