TANGERANG, KOMPAS.com - LBH Masyarakat dan sejumlah LBH lain bakal bertemu dengan keluarga dari narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Selasa (21/9/2021).
LBH Masyarakat dan beberapa LBH lain sebelumnya menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajarannya lalai dalam melakukan tugasnya hingga 49 napi tewas dalam kebakaran itu.
Oleh karenanya, LBH Masyarakat menyediakan bantuan hukum bagi korban atau keluarga korban yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.
Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal berujar, setidaknya ada 9 keluarga yang meminta pendampingan hukum dan menuntut tanggung jawab pemerintah.
"Sejauh ini kami masih proses konsolidasi. Kita sama-sama bisa duduk, mendengarkan kebutuhan para korban dan kemudian apa yang bisa kita lakukan dari situ," paparnya melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
"Kita akan lakukan di minggu ini, entah besok atau lusa," sambung dia.
Maruf mengaku, pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh saat meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Meski demikian, sejumlah langkah hukum yang dijadikan opsi adalah langkah pidana, perdata, administrasi, hingga dugaan pelanggaran HAM.
"Kita akan dengar juga kebutuhan klien kita seperti apa. Dari kebutuhan itu lah kita bisa kasih advice hukumnya. Kemudian, peluang-peluang yang paling strategis yang bisa kita butuhkan yang mana," paparnya.
Baca juga: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS
Maruf menambahkan, tujuan utama dari langkah itu adalah agar kejadian kebakaran menewaskan puluhan napi tidak terulang.
Menurut dia, para keluarga korban hendak menuntut pemerintah lantaran mereka tidak ingin permasalahan tewasnya napi itu berakhir tanpa ada pertanggungjawaban.
"Permasalahan kemarin sebenarnya puncak dari gunung es saja, yang artinya di belakang ini ada 1.001 masalah yang di situ pemerintah harus bisa bertanggungjawab," tuturnya.
Ada sejumlah metode untuk mengumpulkan bukti kelalaian pemerintah, mulai dari investigasi di lapangan, informasi dari keluarga korban, dan lainnya.
"Kita lihat juga di mana ruang-ruang yang bisa dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bisa kita mintakan ke pemerintah," kata Maruf.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.