TANGSEL, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali diperpanjang. Status PPKM tetap di level 3 selama 14 hari ke depan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (20/9/2021) malam.
"Level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," demikian bunyi instruksi tersebut.
Baca juga: UPDATE 20 September: Tambah 5 Kasus, 31 Pasien Covid-19 Sembuh di Tangsel
Berdasarkan ketentuan itu, Tangsel masih akan menerapkan PPKM level 3 dengan aturan yang sama seperti sebelumnya hingga 4 Oktober 2021.
Pemerintah berharap, perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, termasuk Tangsel, bisa semakin menekan penyebaran kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 di Tangsel hingga kini masih bertambah. Dinas kesehatan setempat melaporkan adanya penambahan lima kasus baru Covid-19 pada Senin kemarin. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangsel kini sebanyak 30.753 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 29.808 orang di antaranya sudah sembuh. Jumlah itu bertambah 31 orang dari data terakhir pada hari Minggu lalu.
Sementara itu, total pasien positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 728 orang.
Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan berkurang menjadi 217 orang. Para pasien itu menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.