TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencabut banding yang diajukan atas vonis terhadap eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Terdakwa kasus penyelundupan Harley Davidson itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 14 Juni 2021.
Kemudian, pada 9 Agustus 2021, Kejari Kota Tangerang mengajukan surat akta pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binsar berujar, pihaknya mencabut banding berdasarkan kajian yang matang.
"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," paparnya pada awak media, Selasa (21/9/2021).
Beberapa pertimbangan pencabutan banding itu adalah karena Ari telah membayar denda yang ditentukan oleh PN Tangerang sebesar Rp 300 juta.
Pembayaran denda dilakukan pada tanggal 14 September 2021
"Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara saat ini telah dieksekusi, telah membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan telah diserahkan ke kas negara pada tanggal 14 September 2021," urai Sobrani.
Kemudian, alasan lain pencabutan banding karena Ari telah dicopot dari jabatannya selaku Dirut Garuda Indonesia.
"Intinya memang telah memenuhi rasa keadilan karena memang sanksi itu tidak hanya sanksi kepidanaan, tapi ada sanksi sosial, jabatan dicopot," tuturnya.
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayahnya di Cengkareng Idap Gangguan Kejiwaan
Sobrani menambahkan, berdasar pertimbangan hakim saat memberi vonis, Ari melakukan pidana kepabeanan baru satu kali dan tidak dilakukan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan sebelumnya mengatakan, banding dicabut lantaran jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.
Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.
Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton.
Ari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.