TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, empat aksi pembegalan dalam tiga hari berturut-turut di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan dilakukan oleh enam orang. Semua tersangka pelaku itu masih di bawah umur.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menyelidiki empat aksi pembegalan yang terjadi pada 17-19 September 2021 di kawasan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka pelaku berjumlah enam orang dalam satu komplotan, antara lain RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17).
Baca juga: Aksi Begal Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bintaro, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
"Semuanya di bawah umur. Satu kelompok mereka. Jadi kumpul-kumpul mereka, lalu kemudian melakukan kejahatan bersama dengan teman kumpulnya," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengungkapkan, keenam orang orang itu masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah iseng dan untuk mendapatkan uang.
"Motifnya iseng, kemudian mengajak bertemu temannya kumpul-kumpul. Kemudian mengajak tindakan tersebut," kata Riza.
"Hasilnya dijual untuk keperluan sendiri, untuk (kelompok) mereka," sambungnya.
Rentetan aksi pembegalan di kawasan Bintaro itu terjadi pada Jumat, Sabtu, hingga Minggu lalu.
Menurut Iman, aksi pembegalan pada Jumat dini hari lalu terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Sementara dua pembegalan lainnya terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah enam orang.
"Iya, dari empat TKP tersebut seluruh pelaku (enam orang). Berboncengan tiga motor," kata Iman.
Dari enam tersebut, kata Iman, empat orang sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lain berstatus buron.
Barang bukti tiga unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka pelaku telah diamankan petugas
"Saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Dua orang masih dalam pengejaran," ungkap Iman.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pondok Aren," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.