Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Rentetan Aksi Begal di Bintaro Semuanya di Bawah Umur

Kompas.com - 21/09/2021, 18:04 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, empat aksi pembegalan dalam tiga hari berturut-turut di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan dilakukan oleh enam orang. Semua tersangka pelaku itu masih di bawah umur.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menyelidiki empat aksi pembegalan yang terjadi pada 17-19 September 2021 di kawasan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka pelaku berjumlah enam orang dalam satu komplotan, antara lain RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17).

Baca juga: Aksi Begal Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bintaro, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

"Semuanya di bawah umur. Satu kelompok mereka. Jadi kumpul-kumpul mereka, lalu kemudian melakukan kejahatan bersama dengan teman kumpulnya," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengungkapkan, keenam orang orang itu masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah iseng dan untuk mendapatkan uang. 

"Motifnya iseng, kemudian mengajak bertemu temannya kumpul-kumpul. Kemudian mengajak tindakan tersebut," kata Riza.

"Hasilnya dijual untuk keperluan sendiri, untuk (kelompok) mereka," sambungnya.

Rentetan aksi pembegalan di kawasan Bintaro itu terjadi pada Jumat, Sabtu, hingga Minggu lalu.

Menurut Iman, aksi pembegalan pada Jumat dini hari lalu terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Sementara dua pembegalan lainnya terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah enam orang.

"Iya, dari empat TKP tersebut seluruh pelaku (enam orang). Berboncengan tiga motor," kata Iman.

Dari enam tersebut, kata Iman, empat orang sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lain berstatus buron.

Barang bukti tiga unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka pelaku telah diamankan petugas

"Saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Dua orang masih dalam pengejaran," ungkap Iman.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pondok Aren," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com