TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat, ada 9.324 pemohon yang mendaftar sebagai penerima program Tangerang Bantuan Insentif Start-up Anda (BISA) per Selasa (21/9/2021).
Pemkot Tangerang mengadakan program yang menyasar 20.000 pelaku usaha pada pertengahan Agustus 2021.
Tiap pelaku usaha yang lolos seleksi nantinya bakal menerima bantuan tunai sebesar Rp 760.000.
Kabag Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah Teddy Roestendi menyatakan, dari 9.324 pemohon, sekitar 7.625 orang di antaranya telah diverifikasi.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Akui Pemulihan Krisis Ekonomi Bikin Mobilitas Warga Meningkat
Bagi yang tidak lolos tahapan verifikasi, maka para pelaku usaha dapat mengajukan kembali permohonan mereka sebagai penerima bantuan.
"Yang ditolak itu tidak semata-mata ditolak begitu saja. Biasanya masih ada pemohon yang salah input data," ucap Teddy dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Menurut dia, sejumlah pemohon masih ada yang memasukkan buku rekening atas nama orang lain. Ada juga pemohon yang tidak menyertakan surat pernyataan RT.
Padahal, beberapa persyarataan tersebut harus dipenuhi jika ingin lolos tahapan verifikasi data.
"Hal seperti itu masih dapat melakukan perbaikan data dan kami proses verifikasi kembali," tuturnya.
Baca juga: Protes PTM SD di Kota Tangerang Belum Digelar, Orangtua Siswa Diminta Bersabar
Jika hendak mendaftar kembali, pemohon harus mengunggah kembali sejumlah data yang diperlukan di situs http://sabakota.tangerangkota.go.id/.
Usai lolos tahap verifikasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagop UKM) akan memvalidasi data ke setiap lokasi usaha.
Melalui keterangan yang sama, Kabid Pemberdayaan UKM Disperindag UKM Kota Tangerang Nurul Komarudin berujar bahwa salah satu syarat pemohon bantuan itu adalah pelaku usaha yang durasi berdagangnya kurang dari satu tahun.
Selain itu, pemohon yang akan menerima bantuan adalah mereka yang membutuhkan modal usaha di bawah Rp 1.000.000.
Akan tetapi, menurut dia, banyak pemohon yang telah berdagang lebih dari satu tahun dan membutuhkan modal usaha di atas Rp 1.000.000.
"Tak jarang ketika ditemui di lapangan, pemohon merupakan pengusaha yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan memerlukan modal lebih dari Rp 1.000.000, maka pemohon dinyatakan tidak berhak memperoleh manfaat program Tangerang BISA," urai Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.