JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan kembali menggelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang pada Jumat (24/9/3021) malam atau Sabtu mendatang.
"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kami akan gelar perkara lagi dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Masih Bertugas Hingga Hari Ini
"Karena nantinya akan ada tersangka baru, nanti mudah-mudahan gelar perkara bisa selesai cepat dan kami sampaikan ke teman-teman," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Polisi tak menyebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.