BEKASI,KOMPAS.com - Tower telekomunikasi di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum ada izin dari pihak pemilik ataupun pengelola tower tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi permukiman warga,” ujar Tarmuji dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Pemprov DKI Olah Sampah Bantargebang Jadi Energi Terbarukan
Tarmuji mengatakan, pengelola belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tower di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Jatibening.
“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada iktikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak langsung segel, tetapi proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” ungkapnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, ia mengimbau agar pelaku usaha dapat menaati peraturan daerah.
Baca juga: Jenazah Lansia Ditemukan di Rumahnya di Bekasi, Diduga Sudah Sepekan Meninggal
Ia menekankan, pihaknya melakukan penertiban sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,”ujarnya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu, mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.