JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi lawas ND, ON dilaporkan sejumlah orang terkait dugaan kasus penipuan dengan modus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban. Kini laporan para korban telah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pada korban, Odie Hudiyanto menjelaskan, modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Anak Penyanyi Lawas Dilaporkan Penipuan Modus Penerimaan PNS, Para Korban Rugi Rp 9,7 M
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat.
Atas dasar itu, para korban melaporkan tertarik tawaran ON. Para korban menyerahkan uang kepada ON serta menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan PNS palsu.
Menurut Odie, para korban kemudian sempat memeriksa keaslian SK yang diterima dari ON ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasilnya, SK itu dinyatakan palsu.
"Sudah (dikonfirmasi) ke BKN dan menyatakan tidak ada namanya jalur prestasi. Apalagi kemudian dengan mengatasnamakan PNS yang dipecat dengan tidak terhormat maupun PNS yang meninggal dunia karena Covid-19," ucap Odie.
Adapun dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
Baca juga: Pelaku Mengaku Tebar Ranjau Paku Bersama Anggota Dishub, Ini Kata Polisi
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.