TANGERANG, KOMPAS.com - Enam keluarga dari narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, resmi meminta pendampingan hukum kepada LBH Masyarakat dan sejumlah LBH lain.
Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal menyatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari keenam keluarga itu.
Dari pertemuan yang telah dilakukan kedua belah pihak, setidaknya ada dua hal yang hendak mereka tuntut ke Pemerintah Pusat terkait kelalaian.
Baca juga: Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara dan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Tuntutan pertama, yaitu keluarga korban meminta ganti rugi atas meninggalnya para napi dalam musibah ini.
"Pertama kita harus pulihkan dulu kerugian para keluarga korban. Karena kan di situ ada yang meninggal tulang punggung keluarganya, ada juga yang meninggal ayahnya, ada yang meninggal suaminya," papar Maruf melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).
Menurut dia, jumlah santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah ke keluarga korban itu tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.
Baca juga: Luka Bakar Masih Basah, Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS
Di satu sisi, Maruf juga menilai bahwa jumlah santunan yang diberikan tidak layak.
"Kami dan begitu juga keluarga korban berkesimpulan Rp 30 juta itu sangat tidak layak, tidak layak untuk kemudian memulihkan kerugian dari peristiwa kebakaran kemarin," urainya.
Tuntutan kedua, yakni pihaknya menuntut Pemerintah Pusat agar memiliki komitmen yang tegas untuk membenahi kebijakan yang diterapkan di lapas se-Indonesia.
Maruf mengaku bahwa keluarga korban tak hanya hendak menuntut dari segi kerugian, melainkan juga sisi kebijakan yang diterapkan.
Pihaknya kan melayangkan tuntutan itu agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.
"Kami ingin meminta dan menagih komitmen pemerintah agar peristiwa seperti ini tidak berulang lagi," sebutnya.
"Jadi kita akan menuntut pemerintah untuk memberikan atau melakukan hal-hal konkret dalam konteks kebijakan pembenahan lapas ini," imbuh dia.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai Menkumham Yasonna Laoly dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, kuasa hukum keluarga korban mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka. Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.
Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.