Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Kompas.com - 28/09/2021, 20:33 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam keluarga narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menuntut dua hal kepada pemerintah pusat.

Mereka menuntut ganti rugi atas meninggalnya para napi dan menuntut pemerintah pusat untuk membenahi sistem lapas di Indonesia.

Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan, untuk tuntutan soal ganti rugi, pihaknya akan mengambil ranah perdata.

"(Tuntutan ganti rugi) masuknya ranah perdata. Perbuatan melawan hukum, tapi kemudian masuknya ke ranah administrasi karena yang kami gugat pemerintah," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: 6 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah Pusat

Kemudian, soal tuntutan pembenahan sistem di lapas, LBH Masyarakat dan LBH lainnya bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jatuhnya gugatannya akan dilayangkan ke PTUN," ucap Maruf.

Dia melanjutkan, guna menyiapkan kedua tuntutan itu, pihaknya tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran tersebut.

Ada beberapa fakta yang akan dikumpulkan, mulai dari inventarisasi temuan oleh keluarga korban, temuan saat proses identifikasi para napi yang tewas, temuan saat pemberian santunan, hingga temuan saat penyerahan jenazah.

"Ini kami coba inventarisir untuk kemudian kami sampaikan secara terbuka kepada publik, biar publik juga mengawal," paparnya.

Baca juga: Suami Istri di Kebon Jeruk Edarkan Ganja, Polisi: Pengendalinya Napi Lapas Lampung

"Isunya ini seolah-olah sudah selesai. Pemerintah terbebas dari tanggung jawabnya, ini yang kami minta kemudian butuh juga dukungan dari publik," sambung dia.

Maruf sebelumnya mengatakan, pihaknya hendak menuntut soal ganti rugi lantaran santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah ke keluarga korban tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.

Di satu sisi, Maruf juga menilai bahwa santunan yang diberikan itu tidak memiliki jumlah yang layak.

Pihaknya hendak meminta pemerintah pusat membenahi sistem di lapas se-Indonesia agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.

Baca juga: Dituding Gelembungkan Dana Reses dan Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sebelumya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.

Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com