JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengoreksi pernyataan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar yang menyebutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta Timur berstatus level 1.
"Bukan, salah (mengartikan) berarti," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Riza mengatakan, penilaian dari Kementerian Kesehatan bukan merupakan status level PPKM yang dimaksud.
Baca juga: Wali Kota: Jakarta Timur Masuki PPKM Level 1, Berdasarkan Riset Pemerintah Pusat
Asesmen itu memiliki arti kondisi penularan Covid-19 yang terjadi di daerah tersebut.
"Umpamanya level nol, berarti situasi tanpa penularan lokal. Level 1 penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan," ujar Riza.
Dia mengatakan, hal itu berbeda dengan status PPKM suatu wilayah yang ditentukan langsung dari pemerintah pusat.
Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun
Riza menegaskan, asesmen yang dikeluarkan Kemenkes tidak menjadikan status PPKM suatu wilayah sama dengan nilai asesmen yang ada.
"Jadi bedakan level yang dimaksud Kemenkes beda dengan level di PPKM," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyebutkan wilayah yang dia pimpin sudah berstatus PPKM level 1.
"Kita sangat bersyukur, Jakarta Timur telah memasuki PPKM level 1. Itu berdasarkan dari riset pemerintah pusat sebagai salah satu kota yang berhasil menekan angka penularan Covid-19," ujar Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.