Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

Kompas.com - 02/10/2021, 08:09 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah atas masalah polusi udara di Ibu Kota.

Namun ada perbedaan sikap antara Jokowi dan Anies dalam menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Jokowi Banding

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tiga menterinya yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hakim itu.

Pihak Istana maupun kementerian awalnya tidak terbuka soal langkah banding ini. Informasi awal bahwa pemerintah telah mengajukan banding disampaikan pihak koalisi warga Ibu Kota selaku penggugat.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyebutkan, pengajuan banding itu dilakukan pada Kamis (30/9/2021) pada detik-detik terakhir.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat kemarin.

Kompas.com kemudian mencoba untuk mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Istana Kepresidenan. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono enggan mengonfirmasi apakah Jokowi mengajukan banding atau tidak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian LHK.

"Terkait banding ini yang harus menjawab KLHK sebagai kementerian teknis yang fronting untuk isu ini. Keputusan Presiden selalu didasari masukan/rekomendasi dari menteri-menterinya," kata Dini.

Kompas.com lalu menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro. Ia membenarkan bahwa keputusan banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ia betul (banding sudah diajukan)," ujar Sigit, Jumat.

Sigit mengatakan, pemerintah pusat mengajukan banding karena merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta. Ia membantah langkah banding ini dilakukan karena pemerintah mengendepankan ego.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata dia.

Anies Menerima Putusan

Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com