Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Anies soal Kampanye Anti-rokok di Jakarta, Kirim Surat ke Bloomberg hingga Larang Pajang Bungkus Rokok

Kompas.com - 05/10/2021, 15:13 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan mengirim surat kepada Michael R Bloomberg, pemilik Filantropi Bloomberg, untuk meminta dana pelaksanaan kampanye anti-rokok di Ibu Kota.

Surat yang diunggah di akun Twitter @rokok_indonesia menyebut Anies senang bergabung dengan program Bloomberg Philanthropies untuk menjadi kota yang mengampanyekan anti-rokok.

Dalam surat itu disebutkan juga dukungan Bloomberg Philanthropies untuk membuat Jakarta 100 persen bebas dari papan reklame rokok di luar ruangan dan berlanjut menghapus iklan tembakau di dalam ruangan.

Baca juga: Wagub DKI Benarkan Anies Pernah Kirim Surat ke Bloomberg untuk Kampanye Anti-rokok, tapi Bukan Minta Dana

"Balik lagi ke Anies Baswedan, inisiasi bertukar surat dengan komitmen melarang rokok di daerah kekuasaannya ini ya bisa jadi alat tukar politik. Ingat bentar lagi 2024, waktunya cari dana bos," tulis pemilik akun @rokok_indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan bahwa Anies pernah mengirim surat kerja sama kepada Bloomberg Philanthropies.

Namun, surat yang ditandatangani Anies pada 2019 itu hanya memastikan Jakarta tergabung dalam 54 kota yang melakukan kampanye anti-rokok.

Riza membantah isu di media sosial yang menyebut Anies meminta dana kepada konglomerat Bloomberg itu.

"Enggak ada permintaan dana di sini, enggak ada. Ini justru komitmen kita sebagai kota kolaborasi ingin memastikan Jakarta bergabung dengan kota-kota dunia lainnya," ujar Riza, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur Larang Pajang Bungkus Rokok di Tempat Penjualan

Ada tiga poin penting dalam Sergub tersebut, yakni:

  1. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
  2. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," tulis Anies dalam Sergub itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com