KLHK menyebutkan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.
Menurut KLHK, keberadaan tempat pembuangan itu melanggar hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, KLHK tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.