JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima orang pria berinisial AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku sengaja menceburkan dua anak baru gede (ABG) ke dunia prostitusi online.
Fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menangkap para pelaku.
“Kemudian mereka kami amankan dan kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak (korban),” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Lima Orang Ditangkap
Komplotan pelaku, lanjut Azis, merekrut dua gadis berinisial ZR (16) dan RCL (16) dengan cara berteman terlebih dahulu.
Para pelaku kemudian mendekati dua gadis tersebut untuk dijadikan pacar.
“Kemudian mereka dijajakan, diiming-imingi uang,” kata Azis.
Azis menyebutkan, dua gadis tersebut terpengaruh oleh iming-iming para pelaku.
Dua gadis tersebut kemudian menuruti ajakan para pelaku untuk dijual secara online.
“Mereka ini perkawanan cukup lama, kami masih dalami rangkaian berikutnya. Ya, awalnya mereka (korban) enggak paham, tapi karena diiming-imingi dengan uang dan lain sebagainya, tergiurlah (korban),” ujar Azis.
Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata City Terbongkar, Korban Dijual lewat Aplikasi MiChat
Azis mengatakan, polisi masih mendalami adanya modus lainnya yang digunakan para pelaku untuk menjual para korban ke pria hidung belang.
Terkait dugaan pelaku mengancam korbannya, Azis mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menjalankan prostitusi ini, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan mengantar-jemput korban saat melakukan prostitusi.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya berperan sebagai muncikari. Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Baca juga: Ini Peran Lima Pelaku Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.
Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.