DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah yang diselenggarakan cendekiawan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Zaim didakwa 2 pasal alternatif, yaitu tentang membikin benda semacam mata uang, serta tentang menjalankan suatu mata uang tidak sah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"... Kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’ jika diartikan secara tegas berdasarkan arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membuat barang berwujud sama dengan mata uang rupiah atau uang kertas," ungkap Hakim Ketua, Andi Musyafir, dalam transkrip persidangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah soal Dinar Dirham, Hakim: Sama Saja dengan Toko Emas
Koin dinar dan dirham alias emas-perak Zaim Saidi dipesan di PT ANTAM dan Bukit Mas Mulia Internusa. Di atas koin tersebut, berukir tulisan arab "dinar/dirham", tulisan latin "emas/perak", tulisan arab "La ilahailallah muhammadarusulullah", serta angka 1, ½, dan ¼ (dinar) dan 2, 1, dan ½ (dirham) yang menunjukkan bobot.
Majelis hakim menilai, koin dinar-dirham ini tidak memiliki kemiripan atau kesamaan apa pun dengan mata uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Bahwa yang dimaksud tidak ada kemiripan tersebut dikarenakan dalam koin dinar emas, koin dirham perak ataupun koin fulus tembaga, koin tersebut tidak tercantum lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘Republik Indonesia’, tahun emisi, maupun sebutan nominal karena hal tersebut wajib tercantum, minimal salah satunya untuk memenuhi kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’," jelas Andi.
Baca juga: Zaim Saidi Tak Bersalah, Dinar Dirham Dianggap Sama dengan Koin Timezone dan Kupon Makan
Majelis hakim menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah logam mulia pada umumnya, sehingga dipandang sebagai barang investasi, bukan alat pembayaran.
Mengenai penggunaannya di Pasar Muamalah, koin dinar-dirham berperan seperti kupon makan atau koin wahana permainan.
Bedanya, koin dinar-dirham dipakai oleh para penerima zakat agar dapat segera menukarnya dengan kebutuhan pokok.
Majelis hakim berpendapat, dinar-dirham Zaim Saidi "bukan merupakan mata uang dinar atau mata uang dirham dari negara lain" seperti yang diartikan KBBI.
"Hanya kesamaan istilah bahasa semata," ujar Andi.
Adapun kesengajaan menggunakan dinar-dirham sebagai alat barter kebutuhan pokok bagi penerima zakat, hanyalah upaya Zaim Saidi memfasilitasi muslim yang hendak menunaikan zakat dengan dinar-dirham sesuai sunah Nabi Muhammad.
"Hadis Abu Daud yang dimaksud dengan dinar dan dirham mengacu kepada berat daripada dinar emas, ataupun dirham perak itu sendiri," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.