Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur menggunakan tempat di kamar yang digunakan pelaku. Salah satu pelaku berinisial AM (36) menyewa kamar di Apartemen Kalibata City.
“Iya (korban tinggal di Apartemen Kalibata City) tapi ketika dia diajak di tempat lain, bisa,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Azis mengatakan, kamar apartemen tersebut disewa secara harian dengan tarif Rp 300.000.
Namun, para korban bisa diajak ke tempat lain yang berdasarkan kesepakatan muncikari dan pengguna jasa prostitusi.
“Jadi kamar apartemen itu (Kalibata City) seperti sekretariat ya, tempat berkumpul pelaku dan si anak itu,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.