Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar

Kompas.com - 15/10/2021, 21:54 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat tengah mengidentifikasi tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) di wilayahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tengah dipantau terkait unsur legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.

"Saat ini, kami telah mengantongi tujuh perusahaan pinjol yang sudah teridentifikasi beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Namun demikian, Joko tidak menjelaskan secara terperinci perusahaan mana saja yang sedang dalam radar pantauan pihaknya.

Joko menyebutkan, dalam prosesnya, polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK. Nantinya kami periksa apakah perusahaan tersebut legal," sebut Joko.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pengaduan masyarakat terkait sistem penagihan yang dilakukan oleh kolektor perusahaan tersebut.

"Kami periksa apakah ada laporan di database kami maupun laporan yang diterima OJK," jelas Joko.

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

Jika nanti terbukti adanya unsur pidana, polisi akan bertindak sesuai dengan unsur yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko.

Joko pun mengajak masyarakat untuk melapor jika menjadi korban kekerasan maupun mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari para perusahaan pinjol tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjol di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

"Perusahaan tersebut membawahi 13 anak perusahaan yang menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.

"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Selain itu, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah perusahaan pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com