Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2021, 21:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat diminta melindungi kegiatan masyarakat menyelenggarakan pasar muamalah bagi penerima zakat.

Hal ini menyusul perkara yang menimpa Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun karena menyelenggarakan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan koin dinar-dirham.

Penangkapan Zaim pada awal Februari 2021 tak berselang lama sejak mendadak viralnya isu pasar muamalah yang dibumbui dengan tuduhan radikalisme.

"Masalah hukum yang kami hadapi bukan murni hanya masalah hukum, tetapi juga masalah politik, yang sentimen terhadap simbol-simbol tertentu. Ketika seseorang, sekelompok orang, menggunakan simbol Islam, langsung ada tuduhan terkait Islam ekstrem, HTI, FPI, dan seterusnya," ungkap pengacara Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Kami berharap, stakeholder setempat, termasuk pemerintah daerah, merangkul komunitas-komunitas yang sebelumnya mengadakan pasar muamalah, untuk memfasilitasi komunitas-komunitas tersebut," ia menambahkan.

Perlindungan dari pemerintah, aparat, hingga lembaga-lembaga zakat diharapkan dapat membuat orang-orang tidak lagi merasa takut mengadakan pasar muamalah atau membayar zakat menggunakan koin dinar dan dirham.

Dengan demikian, manfaat bagi para penerima zakat diharapkan dapat lebih baik.

Lagipula, sebetulnya zakat koin dinar-dirham/emas-perak juga sudah memiliki payung hukum, yakni melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Baca juga: Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Namun, selama masih ada pihak-pihak tak bertanggung jawab, kriminalisasi terhadap keberlangsungan pasar muamalah dan zakat menggunakan koin dinar-dirham tetap dapat terjadi.

"Masalah hukum pasti ada aja, bisa dicari, contoh: sebenarnya pasar muamalah ini bazar, sangat kecil, seminggu atau dua minggu sekali, pedagangnya sedikit," kata Alghif.

Ia menjelaskan, pasar muamalah hanya namanya saja "pasar", tetapi kegiatannya tak bisa disamakan begitu saja dengan pasar betulan.

"Sama seperti teman-teman dulu di kampus mengadakan bazar ketika ada acara-acara tertentu di kampus. Itu sama sebetulnya," ujar Alghif.

"Tapi kalau dipelintir lagi oleh buzzer dan kelompok-kelompok tertentu, pasti ini disebut pasar, (sehingga akan dipermasalahkan) izinnya mana, karena mengadakan pasar (harus) ada izin," tambahnya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Putuskan Dinar-Dirham Zaim Saidi Bukan Mata Uang

Zaim Saidi sendiri sudah dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Majelis hakim menyatakan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Zaim membuat atau menjalankan suatu mata uang tak terbukti.

Menurut hakim, peran Zaim sebagai penyedia dan penghimpun koin dinar-dirham menyerupai toko logam mulia.

Zaim pun membeli koin emas-perak itu dari PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa beserta pajaknya, seperti lazimnya pembelian barang investasi.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa pemakaian koin dinar-dirham untuk penerima zakat di pasar muamalah tak berbeda dengan penggunaan koin wahana permainan atau penggunaan kupon makan di pujasera.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com