Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Kompas.com - 15/10/2021, 20:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Cendekiawan Zaim Saidi mengaku ingin merangkul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika pasar muamalah kembali berlanjut, menyusul vonis bebas atas dirinya, Selasa (12/10/2021).

Sebagai informasi, Zaim sempat ditangkap polisi dan dituntut 1 tahun karena penyelenggaraan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan dinar-dirham, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutusnya tak bersalah.

Saat ini zakat dengan koin dinar-dirham disebut masih belum begitu gencar. Zakat dengan dinar-dirham alias koin emas-perak sendiri sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

"Ini (zakat dengan dinar-dirham) kan sangat idle (diam). Kita tahu, emas dan perak ada di kalangan orang berpunya, tapi mungkin hanya sebagian kecil saja yang ditunaikan kewajiban zakatnya," jelas Zaim dalam jumpa pers, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Saya berharap sebenarnya dalam hal ini juga lembaga-lembaga zakat yang ada, terutama BAZNAS, untuk menggalakkan pembayaran zakat dalam emas dan perak," tuturnya.

Menurut Zaim, keterlibatan MUI dalam penyelenggaraan pasar muamalah bagi para penerima zakat sebetulnya bukan hal baru.

"Dulu, khususnya di Depok, bahkan pernah pasar muamalah dilakukan di kantor MUI, di halaman dan di aulanya. Jadi memang akan lebih baik lagi jika semua jajaran, mungkin pemerintahan terkait, majelis ulama, turut serta," ungkapnya.

"Saya rasa akan sangat baik jika mengajak kembali MUI dalam hal ini," kata Zaim.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/10/2021), majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Majelis hakim berpandangan bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.

Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.

Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar-dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.

Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.

Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukkan bagi transaksi dinar-dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar-dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com