JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai gencar menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam dua hari terakhir, ada dua kantor pinjol ilegal yang digrebek jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada Rabu (13/10/2021), Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.
Mereka tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan
"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata petugas kepolisian.
Puluhan pegawai pinjol itu menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan ke atas. Polisi kemudian mendata para pegawai pinjol itu.
Kartu tanda penduduk (KTP) dan ponsel milik mereka juga langsung disita. Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kantor itu lalu disegel.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujar dia.
Selain mengamankan 56 karyawan beserta ponsel mereka, polisi juga menyita 52 komputer. Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus itu guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengki.
Pada Kamis kemarin, jajaran Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Indonesia (ITN) di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, penggerebekan dilakukan lantaran pinjol itu merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Adanya satu kegiatan fintech P2P (peer-to-peer) lending atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Yusri kepada awak media, Kamis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.