Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelonggaran PPKM, Wali Kota Tangerang Ingatkan Orangtua Awasi Anak di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 19/10/2021, 12:48 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada banyak pelonggaran dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah administrasinya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diketahui menerapkan PPKM level 2 sejak 19 Oktober-1 November 2021.

Salah satu aturan yang dilonggarkan yakni operasional mal. Tempat bermain anak di mal kini boleh dibuka. Kemudian, kapasitas bioskop ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen dan anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk bioskop.

Meskipun ada sejumlah pelonggaran, Arief mengingatkan, orangtua harus tetap mengawasi protokol kesehatan anak berusia 12 tahunnya saat dibawa ke mal.

"Jadi, harus tetap pakai masker, jangan dilepas. Anak berusia 12 tahun ke bawahnya harus dikontrol terus," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Wali Kota Tangerang: PPKM Turun Level 2, Warga Tetap Harus Jalankan Prokes dengan Benar

Dia juga menegaskan, orangtua yang ke mal harus menyikapi pelonggaran PPKM ini dengan bijak.  Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di area mal.

"Intinya sekarang sudah diberikan kelonggaran dan kita harus melaksanakan kelonggaran ini dengan penuh tanggung jawab," kata Arief.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam penerapan PPKM level 2 dan level 1.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober

Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Namun, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.

Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orangtua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com