JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tak terkecuali di Jakarta, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Hanya saja, PPKM di Jakarta yang semula level 3 kini turun menjadi level 2 dengan berbagai macam kelonggaran.
Salah satunya terkait perkantoran sektor non-esensial.
Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, perkantoran sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen, naik dari sebelumnya hanya 25 persen.
"Sektor non-esensial: Diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) Work From Office (WFO)," demikian diktum kepgub tersebut, dikutip Rabu (20/10/2021).
Pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Pegawai harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
"Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi kepgub.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.