JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, cara penagihan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat peminjam atau nasabah mengalami stres hingga ada yang sampai bunuh diri.
Hal itu diketahui buntut dari penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada 13 orang yang merupakan penagih hingga pemimpin perusahaan pinjol ilegal ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Dengan ada kegiatan pinjaman online ilegal ini yang berakibat dampak sangat terasa oleh masyarakat bahkan berujung stres dan kematian pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi Saat Tagih Utang
Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berlipat-lipat atau sangat besar.
"Seperti kemarin ada pinjaman Rp 2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp 1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal.
Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.