Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Didesak Evaluasi Larangan Berkegiatan bagi Jemaah Ahmadiyah karena Inkonstitusional

Kompas.com - 22/10/2021, 19:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris didesak mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kala itu diterbitkan Wali Kota Badrul Kamal.

Terkini, beleid tersebut kembali dijadikan dasar bagi penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok pada Jumat (22/10/2021), meskipun masjid itu telah dilengkapi IMB rumah ibadah sejak 2007.

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Pemkot Depok Dianggap Dukung Intoleransi Beragama

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," tambah dia.

Pendirian Masjid Al-Hidayah tidak pernah ditolak warga sekitar, terbukti sudah dari terbitnya IMB rumah ibadah yang membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Lagi, Satpol PP: Perintah Wali Kota

Namun, dalam penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang, sekitar 50 orang turut mengawal Satpol PP Kota Depok sembari meneriakkan ancaman hingga ujaran kebencian kepada warga Ahmadiyah.

“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Wali Kota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara yang telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo," ungkap Syamsul.

"Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme," tambahnya.

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com