JAKARTA, KOMPAS.com - Nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini karena menggunakan mobil dengan nomor polisi (nopol) berkode RFS.
Kode RFS sebetulnya khusus untuk pejabat negara, tapi Rachel memilikinya dan dipasang di mobilnya, Alphard Villfire hitam bernopol B 139 RFS.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta, Rachel tampak menumpangi mobil tersebut.
Rachel akan diselidiki juga soal mobil bernopol RFS itu.
Aturan nopol RFS
Nomor kendaraan dengan akhiran RFS menjadi salah satu di antara nopol rahasia dan khusus. Kode RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Plat dengan kode RFS ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Rachel Vennya Terkait Nopol di Mobil Alphard Miliknya
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. Aturan itu dijelaskan mengenai TNKB Rahasia dan Khusus.
TNKB Rahasia terdapat nomor registrasi, huruf dan seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dengan isi kode wilayah serta masa berlaku pada kendaraan yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara mengenai TNKB khusus terdapat nomor yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, hingga masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Mobil Rachel
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel.
Berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.
Baca juga: Sehari Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Nonaktifkan Akun Instagram
Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Dipanggil polisi
Polisi pun bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya.
Pemanggilan akan dilakukan setelah Rachel menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Dua Oknum TNI Dinonaktifkan hingga Ancaman 1 Tahun Penjara
"Nanti setelah selesai pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur dari karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi," ujar Sambodo.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mendatangi rumah Rachel Vennya guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas juncto Pasal 68? Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.