JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mengatakan, pihaknya memyediakan kantong parkir bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai aturan ganjil genap.
"Jadi kami ikuti aturan dari pemerintah, baik dari Dinas maupun dari Polri. Tapi sekali lagi kami sediakan kantong parkir di sisi timur maupun barat," kata Eddy saat ditemui di Dufan, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Tak Sesuai Aturan Dishub, Motor Juga Kena Ganjil Genap di Kawasan Ancol
Kantong parkir di area timur berada di Pintu Pantai Carnaval dan sisi barat ada di Pintu Hailai.
"Jadi bagi pengunjung kita yang telanjur beli tiket tapi nomor kendaraan tidak sesuai, silakan parkir di kantong parkir yang tersedia," sambungnya.
Nantinya pengunjung yang membawa kendaraan dengan pelat tidak sesuai ganjil genap harus berjalan kaki memasuki kawasan wisata Ancol.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Jumlah Pengunjung Meningkat
Selanjutnya, pengunjung bisa menggunakan mobil Wara-Wiri yang disediakan untuk berkeliling kawasan wisata.
Adapun pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Ancol berlaku setiap Jumat hingga Sabtu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.