JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap menuju kawasan wisata Ancol tak hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat, tetapi juga roda dua.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), beberapa polisi lalu lintas dan petugas Dishub tampak berjaga di jalan arah Pintu Timur Ancol.
Mereka mengalihkan mobil dan motor berpelat genap yang hendak melintas ke arah jalan layang Kemayoran.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, Ragunan Dikunjungi Ribuan Warga, Banyak Orangtua Bawa Anaknya Berwisata
Salah satu polantas piket Unit Pospol Pademangan Aiptu Bambang Sugiono mengatakan, aturan ganjil genap ini diberlakukan setiap akhir pekan dengan waktu tertentu.
"Setiap jam 12.00 sampai jam 18.00 sore setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu, ganjil genap berlaku di area sini," kata Bambang saat ditemui di lokasi.
"Iya hari ini diimbau untuk pengendara roda dua juga diharapkan untuk sesuai dengan tanggal ganjil genapnya," sambungnya.
Baca juga: Mulai Senin, Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 13 Lokasi di Jakarta
Adapun aturan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor ini telah diumumkan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
"Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul. 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4," demikian keterangan foto dalam akun Instagram tersebut, Sabtu.
View this post on Instagram
Pengunjung kawasan wisata Ancol yang nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap diarahkan menuju Pintu Carnaval. Sebab, di sana tidak diberlakukan ganjil genap.
Salah satu pengendara bernama Novi mengaku tidak tahu bahwa aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.