JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap menuju kawasan wisata Ancol tak hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat, tetapi juga roda dua.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), beberapa polisi lalu lintas dan petugas Dishub tampak berjaga di jalan arah Pintu Timur Ancol.
Mereka mengalihkan mobil dan motor berpelat genap yang hendak melintas ke arah jalan layang Kemayoran.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, Ragunan Dikunjungi Ribuan Warga, Banyak Orangtua Bawa Anaknya Berwisata
Salah satu polantas piket Unit Pospol Pademangan Aiptu Bambang Sugiono mengatakan, aturan ganjil genap ini diberlakukan setiap akhir pekan dengan waktu tertentu.
"Setiap jam 12.00 sampai jam 18.00 sore setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu, ganjil genap berlaku di area sini," kata Bambang saat ditemui di lokasi.
"Iya hari ini diimbau untuk pengendara roda dua juga diharapkan untuk sesuai dengan tanggal ganjil genapnya," sambungnya.
Baca juga: Mulai Senin, Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 13 Lokasi di Jakarta
Adapun aturan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor ini telah diumumkan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
"Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul. 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4," demikian keterangan foto dalam akun Instagram tersebut, Sabtu.
View this post on Instagram
Pengunjung kawasan wisata Ancol yang nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap diarahkan menuju Pintu Carnaval. Sebab, di sana tidak diberlakukan ganjil genap.
Salah satu pengendara bernama Novi mengaku tidak tahu bahwa aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.
Novi yang membonceng ibu dan putrinya itu terpaksa putar balik dan menuju ke Pintu Carnaval.
"Saya tidak tahu apa-apa. Belum tahu (aturan ganjil genap), ini mau putar baik, tadinya mau ke Ancol dari Pintu Timur," ucap Novi.
Baca juga: Ragunan Dibuka Hari ini, Aturan Kendaraan Ganjil Genap Berlaku
Ketentuan ini tak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub DKI melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta pada hari ini juga mengumumkan bahwa aturan ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya juga mengatakan, aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata tidak diberlakukan terhadap sepeda motor.
View this post on Instagram
Syafrin mengatakan, motor tetap bisa melintas dan tidak dikenakan ganjil genap, baik di lokasi wisata maupun di tiga ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.
"Sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/10/2021).
"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujar Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.