JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, Senin (25/10/2021).
Postur perubahan APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 dibacakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya Soesatyo, dalam rapat paripurna, Senin. Dimas mengatakan, APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 disepakati sebesar Rp 79,89 triliun atau tepatnya Rp 79.890.235.901.247.
Postur pendapatan daerah sebesar Rp Rp 72,18 triliun menjadi Rp 65,20 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,99 triliun dalam APBD Perubahan 2021.
Baca juga: APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Disahkan Rp 79,89 Triliun
Sedangkan postur anggaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 14,68 triliun.
Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) 2020 sebesar Rp 5,16 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah Rp 9,51 triliun.
Terakhir, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun dan penyertaan modal (Investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp 10,99 triliun menjadi Rp 9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 33,65 triliun tetap diangka yang sama.
"Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp 79,89 triliun," ucap Dimaz.
Pengesahan Perda APBD Perubahan 2021 tersebut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sidang paripurna. Sidang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.
Anies dalam pidatonya mengucapkan terimakasih karena Perda APBD-P 2021 berhasil disahkan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan, atas persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagian bagi warga Jakarta," kata Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.