JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 sebesar Rp 79,89 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Raperda APBD-P 2021 DKI Jakarta sudah disetujui oleh eksekutif maupun legislatif.
Dia mengungkapkan rasa terima kasih atas persetujuan dan pengesahan yang dilakukan bersama di ruang rapat paripurna, Senin (25/10/2021).
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta atas dukungan dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi perubahan APBD tahun 2021," kata Anies dalam rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Mempertanyakan Nasib Program OK OCE di Tangan Anies, Benarkah Sudah Melampaui Target?
Anies mengatakan, jajarannya akan menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari anggota DPRD yang disampaikan dalam pembahasan APBD-P 2021.
Anies berharap, kerja sama antara eksekutif dan legislatif di Pemprov DKI Jakarta bisa terus terjaga.
"Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," ucap Anies.
Adapun penggunaan perubahan APBD DKI Jakarta pernah disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna penyampaian Raperda APBD P 2021 pada 14 Oktober 2021.
Dalam pidatonya, Riza menyebut ada tiga program yang menjadi fokus pergeseran anggaran dan semua terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: DKI Jakarta Akan Terapkan Tilang untuk Kendaraan yang Tak Lakukan Uji Emisi
Pertama terkait dengan kesehatan dengan meningkatkan kapasitas uji sampel, meningkatkan kualitasi fasilitas layanan kesehatan, memantau dan mengawasi secara ketat protokol kesehatan dan melakukan upaya pelacakan.
Program kedua terkait penanganan dampak ekonomi, yaitu peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata terdampak, pemberian stimulus kepada pelaku UMKM, dan penanganan dampak ekonomi lainnya.
Terakhir, optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net, yaitu verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial dan percepatan penyaluran pemberian bantuan sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.