Sementara itu, Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Soepar mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap kepada sembilan kendaraan.
Baca juga: Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan pada Senin-Rabu
“Dari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB, sudah sembilan kendaraan yang ditilang,” ujar Soepar saat ditemui di persimpangan Jalan RS Fatmawati, Senin pagi.
Soepar mengatakan, pengawasan sistem ganjil genap dilakukan secara gabungan dari kepolisian dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun beberapa waktu kemudian, aturan penindakan berupa tilang dicabut.
Polisi hanya memberikan sosialisasi dan teguran terhadap pelanggar ganjil genap.
Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan mulai hari Kamis (28/10/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto mengatakan, pihak kepolisian masih mengedepankan sosialisasi kepada para pelanggar hingga Rabu mendatang.
“Untuk tiga hari ke depan hari ini lebih kita mengingatkan kembali,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan, polisi hanya akan menegur pengendara yang melanggar sistem ganjil genap.
Eko menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap kali ini ada penambahan di sejumlah titik jalan.
“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap sekarang mulai diberlakukan, tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” tambah Eko.
Ia menambahkan, penilangan akan dilakukan setelah masa sosialisasi ganjil genap selama tiga hari selesai.
Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.
Evaluasi hari pertama penerapan ganjil genap pada pagi hari dinilai sudah cukup berjalan baik. Eko sudah berkeliling ke titik-titik penerapan ganjil genap lainnya dan menemukan sebagian besar pengendara mobil sudah mengetahui kebijakan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.