JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di sejumlah titik jalan baru di Jakarta kini berlaku di pada Senin (25/10/2021) pagi.
Di Jakarta Selatan, Jalan RS Fatmawati termasuk ke dalam salah satu titik jalan yang baru dikenakan aturan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Suasana di persimpangan Jalan RS Fatmawati pada Senin pagi tampak ramai. Mobil-mobil dengan pelat ganjil tampak mendominasi jalan sejak pagi.
Meski demikian, mobil berpelat genap pun juga terlihat. Mereka lolos dan berhasil memasuki Jalan RS Fatmawati sebelum aparat datang ke lokasi pada pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Masih Sosialisasi, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis
Polisi mulai datang dan melakukan pengawasan sekitar pukul 06.05 WIB.
Sejumlah kendaraan berpelat genap pun diberikan sosialisasi oleh aparat kepolisian di persimpangan Jalan RS Fatmawati.
Sejumlah mobil dibelokkan ke arah Jalan TB Simatupang.
“Mereka ngakunya baru tahu ada ganjil genap di Jalan Fatmawati,” ujar seorang anggota kepolisian di lokasi.
Suasana Jalan RS Fatmawati pun semakin ramai jelang pukul 07.00 WIB.
Anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun sudah bergabung dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Lagi, Ini Daftar 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Sistem Tersebut
Para anggota berjaga di titik persimpangan Jalan RS Fatmawati untuk melihat mobil dengan pelat genap yamg mencoba melintas.
Sejumlah kendaraan pun diberhentikan anggota kepolisian. Mereka dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar aturan ganjil genap.
Sebuah truk pengangkut gas elpiji bernomor pelat B 9850 UDC ditilang aparat lantaran melanggar ganjil genap.
Mobil pengangkut gas elpiji tersebut dinilai memiliki dua kesalahan oleh aparat sehingga ditilang.
“Kesalahan dia memakai pelat genap. Selain itu, pelatnya hitam bukan pelat kuning,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Eko Prabowo saat ditemui di Fatmawati, Senin pagi.