TANGERANG, KOMPAS.com - Khairul Anam, warga Kabupaten Tangerang, mengeluhkan soal pemetaan perumahannya yang dilakukan oleh pihak Google.
Menurut dia, pemetaan perumahannya di Kabupaten Tangerang itu termasuk pelanggaran hak privasi.
Keluhan tersebut diutarakan oleh Khairul melalui akun Twitter-nya, @maskhairulanam, pada 23 Oktober 2021.
Pada Rabu (27/10/2021), Kompas.com telah mendapatkan izin dari Khairul untuk mengutip cuitannya di Twitter.
Dalam cuitan pertamanya, Khariul menandai akun Google Indonesia dengan nama akun @googleindonesia.
"Pemetaan Google Street dan Google Map @googleindonesia melanggar hak privasi dan tak berizin. Korbannya gw dan kompleks perumahan gw yang cluster," tulis dia.
Baca juga: Ingin Hapus Foto Rumah di Google Street View? Begini Caranya
Pada bulan Maret 2021, ada mobil yang memasuki perumahannya. Dia yang mencurigai keberadaan mobil tersebut kemudian bertanya ke orang yang berada di mobil itu.
Kepada Khairul, orang yang berada di mobil mengaku sebagai rekanan Google Indonesia. Mereka mengaku sedang melakukan pemetaan di sana.
Beberapa saat setelahnya, mereka memberikan surat tugas ke Khairul.
"Pas kita tanya-tanya, ngasihlah dia surat tugas. Dia ngakunya petugas lapangan dari PT Kelly Service Indonesia, rekanan @googleindonesia. Surat tugasnya sudah kami foto. #GoogleLanggarPrivasi," urai dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.