JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Duri Kepa Marhali membantah tuduhan seorang warga Kecamatan Cibodas berinisial SK, yang melaporkan pihak kelurahan ke Polres Metro Tangerang Kota karena tidak mengembalikan pinjaman uang Rp 264,5 juta.
Menurut Marhali, tuduhan itu tidak berdasar lantaran peminjaman uang dilakukan secara pribadi oleh Bendahara Keluranan Duri Kepa Devi Ambarsari namun mengatasnamakan kelurahan.
Baca juga: Warga Cibodas Akan Cabut Laporan Polisi jika Kelurahan Duri Kepa Bayar Utang Rp 264,5 Juta
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali saat ditemui di kantor Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).
"Saya sama sekali tidak ada pinjam-meminjam kepada SK (pelapor). Kalaupun ada, dia (SK) ada pinjam-meminjam kepada bendahara sebagainya itu masuk ranah pribadi," lanjut dia.
Baca juga: Terkait Utang, Pihak Kelurahan Duri Kepa Disebut Tak Berniat Baik
Marhali juga mengklarifikasi tuduhan SK yang menyebutkan bahwa uang ratusan juta yang dipinjam Devi telah digunakan untuk membayar honor perangkat RT RW di wilayahnya.
Menurut Marhali, sejatinya honor RT RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.
"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.
Baca juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara
Marhali menyebut jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.