JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut berkomentar terkait isu parkir gratis di minimarket yang menjadi perbincangan publik baru-baru ini.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai, uang parkir yang dibebankan kepada konsumen tanpa karcis atau struk merupakan praktik pungutan liar.
"Jika konsumen dimintai pungutan parkir tanpa struk, itu merupakan bentuk pungli," kata Rio Priambodo, kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: YLKI Berharap Parkir Gratis di Minimarket Bisa Direalisasikan di Lapangan
"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," sambungnya.
Menurut Rio, petugas yang memungut bayaran bertanggung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun kerusakan di luar force majeur.
Adapun isu uang parkir ini berawal dari sebuah foto yang menampilkan spanduk "parkir gratis" di salah satu gerai Indomaret di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret
Dalam spanduk itu dituliskan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, orang itu bisa melapor ke polisi.
"YLKI berharap parkir gratis tidak hanya berupa tulisan semata, tapi bisa direalisasikan di lapangan. Sehingga tidak terjadi ambigu informasi bagi konsumen mengenai bayar parkir," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.