Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT dan RW di Duri Kepa Minta Honor September Dibayar

Kompas.com - 29/10/2021, 19:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meminta hak honor operasional pada September 2021, untuk tetap dibayarkan.

"Honor September itu saja yang belum dibayar, kalau Oktober sudah," ungkap salah satu Ketua RW Duri Kepa, A, di Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).

Salah satu Ketua RT, BB, menceritakan persoalan honorarium perangkat RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), dan petugas Jemantik (pemantau jentik nyamuk) tersebut mulai bermasalah sejak Mei 2021.

"Jadi, honor para RT di sini sempat tertunda sejak Mei 2021. Saat itu nunggak sebulan. Tapi sekarang sudah dibayarin. Cuma kurang bulan September saja. Oktober sudah," jelas BB.

Baca juga: Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta

A mengatakan, para Ketua RW pernah berkumpul untuk melaporkan adanya tunggakan pembayaran saat itu.

Rapat itu juga dihadiri Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Duri Kepa Devi tersebut.

"Di sana, bendahara bilang, penundaan pembayaran honor itu disebabkan adanya kendala sistem. Saya enggak tahu apa yg dimaksud, saya sampaikan saja ke para Ketua RT," jelas A.

Pihak kelurahan juga menjanjikan akan membayarkan honor September yang tertunda pada Desember 2021.

Menyoal Lurah dan Bendahara Duri Kepa yang saat ini sedang dinonaktifkan dari jabatannya, BB berharap hal tersebut tidak berpengaruh pada pembayaran honor mereka.

"Kami dari RT dan RW, meminta agar honor tersebut tetap dibayarkan. Terlepas saat ini lurah dan bendahara sudah dinonaktifkan, ataupun ada proses hukum yang harus dijalankan. Sebab, kami juga punya hak yang harus dipenuhi oleh kelurahan," tegas BB.

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta

Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan. Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat.

Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.

Lebih lanjut, Yani mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Jakarta Barat untuk memahami aturan yang berlaku. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Ketua RT dan RW di Duri Kepa Tak Tahu Asal Uang Honor Operasional

SK, warga Cibodas Kota Tangerang, telah melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali ke kepolisian karena piutangnya sebesar Rp 264,5 juta tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

Lurah Duri Kepa Marhali mengatakan, uang ratusan juta yang dipinjam oleh Devi kepada SK digunakan untuk keperluan pribadi sang bendahara.

Namun, Devi meminjam uang dengan mengatasnamakan instansi kelurahan. Marhali menyebut bahwa peminjaman itu tanpa sepengetahuan dirinya.

Sementara sang bendahara membantah hal itu.

"Terkait pinjaman uang dari SK atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, ia menegaskan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com