JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya diberondong 38 pertanyaan selama 6 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut sejak Senin (1/11/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan udah tahap sidik," ujar Indra kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Indra, penyidik melontarkan sedikitnya 38 pertanyaan terkait Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina.
Salah satu isi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kronologi Rachel yang kabur dari pusat karantina berkat bantuan oknum anggota TNI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ada 38 pertanya terhadap Rachel. Seputar apa (pertanyaannya) itu sama penyidik. Pokoknya yang terkait kronologis dan lain-lainnya ya," ungkap Indra.
Baca juga: Satu Lagi Anggota TNI Dinonaktifkan akibat Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Sementara itu, Rachel Vennya beserta dua saksi lain yang keluar dari ruang penyidik bersama dengan Indra tidak memberikan pernyataan apapun.
Ketiganya langsung bergegas masuk ke dalam mobil sedan berwarna hitam berpelat B 2365 WBB dan meninggal wilayah Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Naik Ranah Penyidikan dan Masih Berstatus Saksi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap Rachel akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, betul. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10.00 WIB," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Tubagus, Rachel bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Masih pemeriksaan sebagai saksi dulu," kata Tubagus.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Kodam Jaya juga langsung berkoordinasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
Setelah itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, lalu memeriksa Rachel dan kekasihnya Salim Nauderer serta managernya Maulidia Khairunnisa pada Kamis (21/10/2021).
Sampai akhirnya Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Dari situ, status kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, hasil gelar perkara adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu.
Yusri menambahkan, peningkatan status kasus itu juga setelah penyidik memeriksa Rachel dan beberapa saksi lain beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.