Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Wajib untuk Perjalanan Darat Sejauh 250 Km, Warga Bilang Ribet dan Tak Efektif

Kompas.com - 02/11/2021, 14:43 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Aturan itu menuai beragam tanggapan masyarakat. Wandana (30), sopir mobil operasional di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, menilai aturan tersebut tidak efektif.

Baca juga: Kemenhub Akan Ubah Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sesuai Inmendagri

Wandana melakukan perjalanan darat dari Jakarta ke Bali pada awal Oktober lalu. Dia berpendapat, peraturan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan.

"Sangat enggak efektif sih menurut aku karena nantinya akan muncul akal-akalan warga dan oknum," kata Wandana kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

"Dan toh hampir semua warga Jabodetabek sudah vaksin, kita sudah vaksin, tapi masih diribetin dengan ketentuan yang berubah-ubah dari pemerintah," tambah dia.

Wandana menambahkan, peraturan itu juga bisa berbenturan dengan peraturan lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Misalnya naik kereta ke Bandung, secara jarak enggak nyampe 250 km, tapi dari sisi peraturan Transportasi Umum Darat, harus antigen. Jadi berlawanan kan peraturannya, nanti malah bikin antara si warga dengan pihak transportasi bentrok," ucap Wandana.

Faisal (28), pekerja swasta di Jakarta, juga keberatan dengan aturan itu. Menurut Faisal, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah cukup membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak efektif bila masih ada tes antigen atau PCR toh juga pemerintah sudah membuat aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya cukup digunakan bila ingin bepergian," kata Faisal.

Faisal bercerita, pekan lalu dirinya baru melakukan perjalanan menuju Kota Lampung dengan menggunakan mobil pribadi, jarak tempuh lebih kurang 250 km.

Faisal sudah mendapatkan informasi bahwa tes antigen belum merupakan kewajiban dan hanya perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Akan tetapi, ketika masuk area penyebrangan dari Merak tidak ada pemeriksaan apa pun, hanya ketika kembali di Bakauheni terdapat pemeriksaan antigen saja. Menurut saya, sangat tidak efektif hanya buang waktu dan cost dalam perjalanan," lanjutnya.

Warga lain, Jun (23), mengatakan, peraturan tersebut tidak bisa diterapkan pada perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Itu enggak masuk akal, kalau perjalanan pribadi gimana cara ngukurnya? Bisa aja nanti saya bilang jaraknya belum 250 km," kata Jun.

"Keberatan karena tolok ukurnya itu, kalau tranportasi umum enggak ada masalah, seperti kereta api, bus AKAP, kalau (kendaraan) pribadi gimana?" ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com