Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 di Kota Tangerang, Berikut Daftar Pelonggaran Aturannya

Kompas.com - 02/11/2021, 16:53 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.

Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 1 November 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, penurunan level PPKM yang diterapkan di wilayah administrasinya berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Terbaru Selama PPKM Level 1

Kata Arief, ada sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Menurut dia, berdasar peraturan itu, pelonggaran yang tercantum sudah cukup maksimal bagi warga Kota Tangerang.

"Yang pasti, pelonggaran dirasa sudah cukup maksimal, pembatasan sudah dikendorkan," ucap politikus Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, Arief menegaskan bahwa masyarakat di Kota Tangerang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan meski terdapat pelonggaran.

Pasalnya, berdasar evaluasi, masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan PPKM di kota tersebut.

"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat," urai dia.

Baca juga: Ada Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang, Berikut Jadwal dan Lokasinya

"Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," sambung Arief.

Adapun sejumlah pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut merupakan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen
  2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  5. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
  6. Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  7. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  8. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com