Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Kompas.com - 03/11/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang.

Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1. Kompas.com merangkum aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta di sini:

Mal hingga pasar dibuka 100 persen

Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Polantas Minta Sekarung Bawang dari Sopir Truk | Aturan PPKM Level 1 Jakarta

Anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.

Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin.

Bioskop hingga restoran beroperasi dengan sejumlah syarat

Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 mengatur bahwa bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan untuk masuk bioskop.

Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh menonton di bioskop asalkan didampingi orangtua.

Baca juga: Kronologi Polantas Tolak Uang Damai Rp 100.000, tapi Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk di Bandara Soekarno-Hatta

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit per orang.

Kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku di warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Waktu makan maksimal 60 menit sudah tidak berlaku lagi di sini, artinya pengunjung bebas makan tanpa batasan waktu.

Rumah makan yang buka dari pagi, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Sementara rumah makan yang buka sore, diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Tempat wisata dan tempat ibadah masih dibatasi

Pembatasan jumlah pengunjung masih diberlakukan di tempat wisata dan tempat ibadah di daerah PPKM Level 1.

Keduanya boleh buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas total.

Baca juga: Cek Rp 35,5 Miliar yang Ditemukan di Soekarno-Hatta Telah Dikembalikan ke Pemiliknya

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tua.

Setiap pengunjung yang masuk wajib lolos uji skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Sistem ganjil-genap masih berlaku di jalan menuju kawasan wisata. Aturan berlaku mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

Kapasitas kantor sektor non-esensial 75 persen

Perkantoran di sektor non-esensial di daerah PPKM Level 1 boleh mengge;ar kerja dari kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pegawai yang WFO harus sudah divaksin Covid-19 dan lolos skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Anies Jamin Banjir di Jakarta Surut dalam 6 Jam, Syaratnya. . .

Di sektor esensial dan kritikal, kegiatan perkantoran boleh berlangsung normal dengan kapasitas 100 persen.

Meski demikian, protokol kesehatan ketat tetap harus dijaga.

Sekolah tatap muka kapasitas 50 persen

Jakarta boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen,

Pengecualian berlaku bagi sekolah luar biasa (SLB) yang bisa melakukan PTM dengan kapasitas hingga 60-100 persen.

Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) kapasitas maksimal yang berlaku adalah 33 persen, atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Cerita Youtube Raimas Backbone Punya 1,39 Juta Pengikut: Bantu Biaya Operasional hingga Dihapus Setelah Mutasi Ambarita

Aturan perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal dan kereta api) harus bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Selain itu, mereka juga perlu menjalani tes Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat yang sudah divaksin sebanyak dua kali, bisa menunjukkan hasil tes Covid-19 antigen saja. Sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat dan baru divaksin satu kali, harus menjalani tes PCR. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang menggunakan mobil, motor, bis, kereta api, dan kapal laut hanya perlu melakukan tes antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com