JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan libur fakultatif untuk perayaan Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada 4 November 2021.
Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tersebut meminta agar pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta untuk memberikan kesempatan libur bagi umat Hindu yang memperingati Hari Raya Deepavali.
"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Sergub yang diteken Anies 2 November 2021.
Baca juga: Banjir Jakarta dan Target 6 Jam Surut dengan Syarat...
Para pimpinan kantor juga diminta memberikan libur faklutatif satu hari pada Kamis 4 November 2021, untuk perayaan Deepavali 5123 Kaliyuga.
Anies menyebut, Sergub yang dikeluarkan didasari surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia 16 November 2020.
Surat Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang libur fakultatif Hari Raya Deepavali.
"Seruan ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.