JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya juga tetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus kabur dari kewajiban karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka tersebut ialah pasangan dan manajer Rachel Vennya, serta seseorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang pertama sodari RV sendiri, kemudian satu rekannya yaitu SS (Salim Naureder), kemudian satu lagi adalah manajernya (Maulida Khaorunnisa), serta satu yang membantu melakukan, yaitu adalah protokol di bandara," ungkap Yusri, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Baca juga: Siapa Rachel Vennya, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina?
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.