Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Kompas.com - 03/11/2021, 17:19 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi daring sekaligus figur publik, dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp 200 juta.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Saksi Anak dalam Sidang Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Tidak Membantah

"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," paparnya pada awak media, Rabu.

Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.

Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Alona cs.

Baca juga: Cynthiara Alona Cabut Kuasa Pengacaranya Saat Sidang Kasus Prostitusi Anak

Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.

"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.

Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang bakal langsung membacakan putusan.

Meski demikian, Dapot menduga bahwa Alona cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tutur dia.

Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com