Kepolisian memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi bakal terus diperluas.
Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.