JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kuasa untuk keperluan peminjaman uang miliaran rupiah ke PT Bank DKI sebagai upaya menalangi pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Surat kuasa diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus tertanggal 21 Agustus 2019.
Namun, sebelum Anies mengeluarkan surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta lebih dulu bersurat kepada Anies mengenai laporan atas rencana kegiatan Formula E.
Surat laporan tersebut tertanggal 15 Agustus 2019 yang langsung ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: PSI: Anies Berani Berutang demi Formula E, tapi Batalkan Anggaran Normalisasi
Dalam laporan tersebut, ada lima poin penting yang diinformasikan oleh Dispora. Pertama, terkait dengan mahalnya pembiayaan commitment fee selama lima tahun penyelenggaraan Formula E.
Disebutkan dalam surat laporan itu, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Formula E ditulis kewajiban DKI Jakarta membayar biaya komitmen/commitment fee selama lima tahun dengan besaran Rp 2,4 triliun atau 121 juta poundsterling dengan rincian sebagai berikut:
Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta poundsterling
Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta poundsterling
Dispora DKI Jakarta juga menyebutkan biaya Rp 2,4 triliun untuk 5 tahun penyelenggaraan itu tidak termasuk dalam pembayaran asuransi.
Asuransi yang harus dibayarkan DKI Jakarta untuk semua pihak yang terlibat mulai dari Formula E Operations (FEO), Federation International Automotive (FIA) dan tim peserta balap, kontraktor, dan semua pihak terkait Formula E sebesar 35 juta euro.
Baca juga: Kronologi Turunnya Commitment Fee Formula E Jakarta, Awalnya Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar
Selain itu, Anies juga diingatkan bahwa kebijakan lima tahun penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6.
Setiap kepala daerah dilarang untuk menganggarkan kegiatan di luar periode jabatannya, sedangkan jabatan gubernur yang dipegang Anies hanya sampai pada 2022.