JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi PSI menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang berani berutang demi membayar commitment fee Formula E.
Di satu sisi Anies disebut membatalkan anggaran normalisasi sungai dengan nilai Rp 20 miliar lebih kecil dibandingkan utang pembayaran commitment fee Formula E.
"Baru kali ini ada Gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Talangi Commitment Fee Formula E
Anggara mengatakan, utang yang diajukan Anies ke BUMD PT Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
"Ironisnya pada saat yang sama Anies membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran," kata Anggara.
Anggara mengatakan, akhir 2019 Dinas SDA DKI sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantara sungai Ciliwung yang berlokasi di Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan dan Balekambang.
Baca juga: Kronologi Turunnya Commitment Fee Formula E Jakarta, Awalnya Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar
Pembayaran, kata Anggara, sebenarnya tinggal menunggu Kepgub penetapan lokasi yang akan dibebaskan. Namun, pembebasan batal karena anggaran dibatalkan.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," kata dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
"Benar, itu valid," kata Johnny saat dihubungi melalui telepon, Minggu (7/11/2021).
Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.
Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Dispora DKI Jakarta untuk mengonfirmasi kebenaran soal pinjaman ke Bank DKI tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.